Tambah Stamina, Satpam di Benowo Ini Nyabu
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: eko sumiyono
Sabtu, 31 Oktober 2015 10:35 WIB
Ini satpam yang diamankan petugas karena kedapatan nyabu di rumahnya.
Menurut Djanu, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Eko terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu.
Djanu menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu penyuplai sabu untuk Eko. Informasi-informasi dasar, kata dia, sudah diperoleh. Saat ini polisi masih harus menyelidiki lebih lanjut.
Sumber: Harian Bangsa
sumber : Harian Bangsa
Tag:
narkoba surabaya