Embat Ponsel, Kuli Pasar di Ngawi Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Embat Ponsel, Kuli Pasar di Ngawi Diringkus

Kamis, 05 November 2015 22:36 WIB

DIPERIKSA: Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Ngawi. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

Kapolsekta Ngawi AKP Lilik Sulastri menyatakan, tersangka yang sehari-hari kuli pasar itu, mengaku telah tiga kali melakukan pencurian ponsel di RSUD. “Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” cetusnya kepada BANGSAONLINE. Dia menyebut, akibat pencurian itu, korban merugi Rp 1 juta. (nal/rev)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video