Pasutri Pemakai Narkoba di Sidotopo Surabaya Diringkus
Jumat, 06 November 2015 22:13 WIB
"Petugas melakukan penggrebekan satu rumah. Ada tiga orang sedang On berat setelah memakai sabu dan mengaku membeli dari Madura," jelas Djanu.
Petugas yang datang ke lokasi hanya mendapatkan sisa pesta shabu tersebut berupa seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 klip plastik kecil berisi sisa shabu, 1 sedotan plastik, 2 buah korek api dan 1 kompor terbuat dari botol kaca kecil.
Kini pasangan Pasutri tersebut bersama satu rekannya mendekam di penjara Polres pelabuhan Tanjung Perak karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (sby3/rev)