DPRD Gresik Siap Bahas Ranperda Tentang Kenaikan Satpol PP Jadi Eselon II | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Siap Bahas Ranperda Tentang Kenaikan Satpol PP Jadi Eselon II

Senin, 16 November 2015 14:53 WIB

Ketua DPRD Gresik, Ir H. Abdul Hamid. foto: syuhud/BANGSAONLINE

"Kalau status Satpol masih tipe B, maka Satpol tidak bisa menambah personel. Sehingga, penegakan Perda dipastikan kurang maksimal, karena keterbatasan personel," jelas politisi senior Golkar asal Sidayu ini.

Hamid mengakui, DPRD selama ini kerap mendengar kalau Satpol PP kurang bisa maksimal dalam penegakan Perda, karena minimnya personel yang dimilikinya. Makanya, kalau nanti Satpol PP jadi dinaikkan dari tipe B ke tipe A, maka DPRD memiliki harapan besar agar penegakan Perda bisa lebih baik. "Tentunya, besar harapan kami kalau status Satpol sudah dinaikkan, maka penegakkan Perda bisa lebih maksimal," harapnya.

Hamid menyatakan, kalau Satpol PP Gresik sudah dinaikkan tipenya dari B ke A, maka secara otomatis ada penambahan personel seperti Satpol PP tipe A di kabupaten/kota lain. Untuk jumlah personel Satpol PP tipe A, sedikitnya membutuhkan 350 personel. Mereka bertugas di dalam (kantor) untuk administratif dan di luar kantor untuk penegakan Perda.

Sementara jumlah personel Satpol PP Gresik saat ini baru kisaran 195 personel. Mereka tidak semuanya PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebab, masih ada 42 personel Satpol PP dari kalangan THL (tenaga harian lepas) atau pegawai tidak tetap. Untuk petugas Satpol PP dari THL, mereka tidak bisa lakukan eksekusi saat penegakan Perda. Mereka hanya bisa lakukan tugas pembantuan petugas Satpol PP dari PNS yang sedang lakukan penegakan Perda.

Karena itu, Satpol PP, kata Hamid, saat menurunkan petugas untuk lakukan penegakan Perda, personelnya harus campuran. Artinya, sebagian petugas dari PNS dan sebagian dari THL.

Padahal, THL Satpol PP tidak bisa sebagai eksekutor penegakan Perda, karena yang bisa hanya PNS. Itu merujuk peraturan perundang-undangan. Di Permendagri Nomor 40 tahun 2011, tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP misalnya, pada bagian kedua pasal 3 soal tugas dan fungsi Satpol PP, bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, menyelenggarakan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Di Permendagri tersebut, tambah Hamid, disebutkan, bahwa yang bisa lakukan eksekutor dalam penegakan Perda adalah, Satpol PP PNS. Karena itu, jangan sampai Satpol PP menerjukan personelnya dari kalangan THL untuk eksekusi pelanggaran Perda. "Sebab, langkah tersebut melanggar aturan," pungkas Hamid. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video