Nyabu, Perempuan Warga Sumbersari Ngawi Diciduk
Rabu, 18 November 2015 17:39 WIB
foto: zainal abidin/BANGSAONLINE
Tanpa curiga, wanita gemuk tersebut menyanggupi untuk bertransaksi dengan anggota Satnarkoba yang sedang menyamar. Petugas kemudian menangkap tersangka Jum'at (13/10) kemarin sekitar pukul 01.00 saat hendak transaksi.
Subardi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 112 UURI no.35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti membawa dan menyimpan narkotika bukan tanaman jenis sabu. (nal/rev)