Operasi Sakaw Semeru 2015, Polsek Sukolilo Amankan 6 Pelaku Narkoba
Kamis, 19 November 2015 20:10 WIB
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Noerijanto mengatakan, Operasi Sakaw Semeru 2015 ini merupakan perintah langsung dari Polda Jatim untuk dilaksanakan.
Keenam tersangka Narkoba ini kini ditahan di penjara Polsek Sukolilo karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun.
Dari keenamnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti total keselurahan yakni 9 gram narkoba jenis sabu siap edar, uang tunai total senilai Rp 770 ribu, 1 bendel plastik, timbangan elektrik, 1 kalkulator, 1 botol tes urine, 1 bong alat hisap, tas, korek api, sedotan plastik dan 1 pipet kaca. (sby3/rev)