Warga Larangan Pamekasan Perkosa Pacarnya Sendiri Ramai-ramai
Kamis, 26 November 2015 02:31 WIB
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda, bahkan saat penangkapan keduanya, tidak ada perlawanan. "Pelaku berinisial AG, kita tangkap di komplek pertokoan. Sedangkan pelaku berinial SFL ditangkap di rumahnya," jelas dia.
Namun demikian, dari dua pelaku hanya dilakukan penahanan terhadap satu pelaku. Sebab satu pelaku lainnya masih di bawah umur, sehingga dipulangkan ke orang tuanya. "Satu pelaku berinisial AG, karena berumur 17 tahun. Maka kami pulangkan, akan tetapi wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, LBN menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh SFL di sebuah ladang di Desa Blumbungan, Larangan, Sabtu (17/10) lalu. Ironisnya, setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya. SFL justru menyerahkan kepada temannya, AG untuk digilir dan disaksikan oleh temannya. (pak/rev)