Korupsi Bansos Sapi Desa Bogempinggir Sidoarjo: Bendahara dan Panitia Pembelian Sapi Dibui
Jumat, 27 November 2015 00:27 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menjebloskan 2 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) program penyelamatan sapi betina senilai Rp 500 juta dari Kementerian Pertanian di Kelompok Tani (Poktan) Bogser Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo. Kedua tersangka yakni Sunardi (42) selaku panitia pembelian sapi betina dan M Syarifudin selaku bendahara Poktan Bogser .
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo La Ode Muhammad Nusrim SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan kedua tersangka dugaan korupsi bansos sapi tersebut.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
“Kita menahan kedua tersangka agar memudahkan penyidikan penyidik dalam proses melengkapi berkas berita acara pemeriksaan,” katanya, Kamis (26/11).
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan kalau tersangka dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti (BB). Apalagi, sambung Nusrin, kedua tersangka sempat mangkir sekali dalam pemanggilan dalam status sebagai saksi maupun tersangka.
“Kami tidak ingin mereka menjadi penghambat penyidikan karena tidak hadir saat dibutuhkan. Keduanya juga punya riwayat mangkir dalam panggilan penyidik,” sambungnya.
Sedangkan salah satu penyidik Kejari Sidoarjo, Zen Hardianto SH kepada wartawan menambahkan, penyidikan perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir. Sekitar 15 saksi telah diperiksa secara keseluruhan.
Simak berita selengkapnya ...