Sidang Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Putuskan Kasus Merupakan Ranah PTUN
Selasa, 01 Desember 2015 17:14 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keputusan sela kasus perkara dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Selasa (1/12).
Untuk diketahui, sidang gugatan ijazah palsu cabup Kediri ini melibatkan penggugat Choirul Anam dan 5 tergugat, yakni dari Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Cabup Kediri Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu saat ditemui usai melaksanakan sidang gugatan ijazah palsu tersebut, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pertimbangan bersama majelis hakim. "Majelis Hakim sudah memutuskan ke ranah PTUN. Dan ini sudah sesuai pertimbangan," tutur Dwi Noeramanu.
Simak berita selengkapnya ...