Sidang Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Putuskan Kasus Merupakan Ranah PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Putuskan Kasus Merupakan Ranah PTUN

Selasa, 01 Desember 2015 17:14 WIB

Masyarakat saat menyaksikan jalannya sidang gugatan ijazah palsu Cabup Kediri. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

Masih kata Dwi Noeramanu, menurutnya, dari keputusan sela ini, pihak Majelis Hakim sudah menerima mulai dari replik, duplik hingga esepsi dari penggugat dan tergugat. "Ya dari saling jawab dari penggugat dan tergugat kita baru tahu kalau ranahnya ke PTUN. Jika penggugat banding ya bisa ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Choirul Anam selaku penggugat, mengatakan pihaknya akan terus menggugat 5 tergugat tersebut. Menurutnya, pihak KPUD selaku penyelenggara pemilihan umum telah menyalahi aturan. "Saya sebagai rakyat biasa akan berjuang sampai darah titik penghabisan. Saya akan tuntut agar masyarakat tahu bahwa Pemerintahan Kabupaten Kediri ini bobrok," ujar Choirul Anam.

Lebih lanjut Choirul Anam, menurutnya pihak KPUD Kabupaten Kediri telah melanggar peraturan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, KPU telah menerima menerima ijazah yang diduga palsu milik Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. "Silahkan lihat website KPU Kabupaten Kediri, saya itu mendapatkan bukti ya dari websitenya KPU," tandasnya. (kdr1/rif/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video