Sidang Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Putuskan Kasus Merupakan Ranah PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Putuskan Kasus Merupakan Ranah PTUN

Selasa, 01 Desember 2015 17:14 WIB

Masyarakat saat menyaksikan jalannya sidang gugatan ijazah palsu Cabup Kediri. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keputusan sela kasus perkara dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Selasa (1/12).

Untuk diketahui, sidang gugatan ijazah palsu cabup Kediri ini melibatkan penggugat Choirul Anam dan 5 tergugat, yakni dari Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Cabup Kediri Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. 

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu saat ditemui usai melaksanakan sidang gugatan ijazah palsu tersebut, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pertimbangan bersama majelis hakim. "Majelis Hakim sudah memutuskan ke ranah PTUN. Dan ini sudah sesuai pertimbangan," tutur Dwi Noeramanu.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video