Dua Sejoli di Surabaya Sepakat Edarkan Sabu-Sabu
Editor: nur syaifudin
Wartawan: ekotuyono
Kamis, 03 Desember 2015 10:54 WIB
"Untuk dipakai sendiri bersama pacar saya dari sisa penjualan," aku tersangka JB, Kamis (03/12).
Sementara Kompol I Wayan winaya,S.I.K. Wakasat Reskoba mengatakan, tersangka Maddun berperan sebagai pemasok barang dan JB sebagai penjual. "Tersangka LN adalah kekasih Maddun waktu ditanya wartawan barangnya dapat dari mana, petugas masih menyelidiki lebih lanjut asal barang tersebut," imbuh Wayan.
Hasil keuntungan oleh Maddun dibuat untuk bersenang- senang dengan kekasihnya LN. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. (sby3/ns)