4 Warga Desa Gentong Ngawi Diringkus saat Asyik Judi Dadu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Warga Desa Gentong Ngawi Diringkus saat Asyik Judi Dadu

Jumat, 04 Desember 2015 13:25 WIB

ilustrasi

Selain mengamankan 4 orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan ,1 buah alas tikar, dan uang tunai Rp 284.000.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kasat reskrim polres Ngawi AKP Pujiyono saat dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan beberapa anggota masyarakat yang sedang berjudi dadu. "Mereka akan dijerat dengan UU KUHP pasal 303," kata Pujiyono. (nal/rev)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video