Polres Jombang Ringkus Pengedar Uang Palsu, Diduga Digunakan Money Politics
Rabu, 09 Desember 2015 17:19 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membekuk MA (34) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, karena menjadi pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu dan mata uang dolar amerika dengan pecahan 100 dolar.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari warga yang merasa curiga karena setiap menjelang subuh dan malam selalu ada mobil yang hilir mudik ke kontrakan pelaku di Dusun Parimono Desa Plandi Kecamatan Jombang Jawa Timur. Setelah Semalam melakukan pengintaian akhirnya pada pukul 14.00 pihaknya lakukan penangkapan.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga, karena pelaku baru dua minggu mengkontrak di sana. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan sekarang dilakukan penangkapan. Untuk Jombang keseluruhan diperkirakan lebih dari 300 juta karena belum ditambah pecahan dolar tersebut," ujarnya, Rabu (9/12/2015).
Simak berita selengkapnya ...