Polres Jombang Ringkus Pengedar Uang Palsu, Diduga Digunakan Money Politics
Rabu, 09 Desember 2015 17:19 WIB
Saat disinggung mengenai penggunaan uang palsu untuk kegiatan money politik, Wahyu tidak menampiknya dan kemungkinan itu terjadi. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemgembangan dari kasus tersebut.
"Karena pelaku sendiri baru menghuni kontrakan tersebut, kita akan dalami apakah uang tersebut digunakan untuk money politik pilkada," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dalam pemeriksaan intensif petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (ony/rev)