Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi di Sidoarjo Bertambah
Kamis, 10 Desember 2015 23:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi penjualan sapi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Pertanian Tahun 2010 senilai Rp 500 juta di Kelompok Tani (Koptan) Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, masih terus bergulir.
Kalau awal bulan Nopember 2015 lalu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan anggota Koptan Bangkit Bersama yakni Samsul Huda sebagai tersangka, kini tambah tersangka baru lainnya yakni anggota Koptan Bangkit Bersama lainnya, Rudi yang diduga membawa 13 ekor sapi betina dan dijual tetapi tak bisa mempertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Tersangka mengakui menjual sapi-sapi bantuan yang dibawanya itu. Penetapan tersangka bermula dari pemeriksaan terhadap Samsul Huda. Saat itu, tersangka Samsul menyebut Rudi yang menjual 13 ekor sapi betina bansos itu," terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim kepada wartawan, Kamis (10/12).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, tersangka Rudi menjual sapi bansos itu dan tidak mengembalikan uang hasil penjualan 13 ekor sapi ke Ketua Kelompok Bangkit Bersama, Abdul Kodim yang sudah sejak awal ditetap menjadi tersangka dan perkaranya sudah masuk dalam tahap persidangan.
Simak berita selengkapnya ...