Sekap dan Aniaya Korban, 4 Debt Collector di Surabaya Diringkus
Minggu, 13 Desember 2015 15:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kali ini Unit Jatanras Polrestabes Surabaya bertindak tegas terhadap Debt Collector yang semena-mena hingga menyekap korbannya.
Berawal dari Amira warga Jl. Manyar Tirtoyoso Utara yang mendapat perlakuan kasar dari 6 debt collector (Penagih Utang) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi pada Senin (07/12/2015) lalu.
BACA JUGA:
Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Pemuda Warga Benowo Tewas Setelah Dikeroyok 9 Anggota Gangster dari Lakarsantri
Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut
Polisi yang mendapat laporan tentang adanya premanisme langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap 4 di antara 6 pelaku, di antaranya Roberto (35), Christian (35), Simon (38) yang ketiganya warga Jl.Rungkut Kidul dan Thomas (35) warga Penjaringan Sari Surabaya.
Ceritanya, enam tersangka awalnya mendatangi rumah korban (Amira.red) dengan mobil Avanza L-1491-XQ yang diketahui menyewa di rental. Pelaku kemudian memasuki rumah korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Selama di perjalanan, korban dipukuli dan dipaksa untuk menunjukan keberadaan suaminya. Tersangka juga meminta ATM korban dan menguras isinya sebesar 6,2 Juta. Korban baru dikembalikan ke rumah pada keesokan harinya.
Korban mengaku saat itu diajak keliling kota Surabaya dari pukul 17.00 hingga 22.00. Selam perjalanan itulah korban diperlakukan kasar hingga dipukul bagian kepala untuk meminta no pin ATM. "Saya tidak mengenal pelakunya," kata Amira, Minggu (13/12/2015).