Inilah Bukti-bukti Ruki Lemahkan KPK dari dalam versi Majalah Tempo
Rabu, 16 Desember 2015 14:48 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ini sangat ironis. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki yang seharusnya memperkuat posisi KPK justeru dianggap melemahkan lembaga yang dipimpinnya. Ruki yang mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral Polisi (bintang dua) itu dianggap melemahkan KPK dari dalam.
Benarkah? Apa buktinya? Majalah Tempo edisi terbaru (Senin, 14 Desember 2015) menyajikan bukti-bukti Ruki melemahkan KPK dari dalam. Dalam Majalah Tempo yang covernya bergambar Ruki "berjaket KPK" tapi pakai "baju dalam polisi" itu, antara lain ditulis:
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Pertama, Ruki menempatkan perwira yang dikirim Mabes Polri ke sejumlah jabatan strategis, di antaranya deputi penindakan dan kepala biro hukum. Perwira yang ditempatkan oleh Ruki itu belum terbukti komitmennya untuk memberantas korupsi.
Kedua, Ruki mendukung revisi UU KPK. Padahal revisi UU KPK ini sangat melemahkan KPK. Diantaranya, jika revisi UU KPK ini disetujui, maka kewenangan KPK untuk menyadap harus seijin pengadilan (hakim) dengan mengajukan dua alat bukti. Akibatnya sulit bagi KPK untuk menyadap. Padahal justru karena wewenang menyadap ini KPK bisa menangkap koruptor kelas kakap.
Selain itu dalam revisi UU KPK itu KPK juga bisa menerbitkan SP-3. Padahal selama ini KPK tak pernah menghentikan kasus perkara sehingga semua kasus berakhir dengan tuntas.
Ketiga, Ruki memberi sanksi berat kepada 28 pegawai KPK yang mengeritik pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan. Padahal Budi Gunawan saat itu sudah jadi tersangka. 28 pegawai KPK diberi peringatan keras (surat peringatan ke-3), pemotongan seperempat gaji dan skorsing selama 1 bulan karena protes pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada kejaksaan.
Keempat, Ruki membiarkan kriminalisasi pada Novel Baswedan. Ruki menyatakan akan melindungi Novel Baswedan. Tapi faktanya kasus tetap jalan. Alasannya prosedur hukum harus diikuti. Padahal jika nanti ditetapkan terdakwa, Novel Baswedan bisa diberhentikan sebagai penyidik. Padahal selama ini Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik terbaik KPK.
Kelima, Ruki membuang penyidik dan jaksa yang berprestasi. Selain Novel yang harus menjalani kasus hukumnya, menurut seorang pejabat KPK, ada sejumlah penyidik dan jaksa berprestasi yang dirombak Ruki. Di antaranya penyidik Nugroho Ari Setiawan yang didorong kembali ke Polri. Selain itu Ruki juga menyetujui Deputi Penindakan KPK Warih Sadono yang ditarik lagi ke kejaksaan.