Nyambi Jual Sabu, Karyawan Ekspedisi Warga Ikan Mungsing Surabaya Diringkus
Sabtu, 19 Desember 2015 14:17 WIB
Pelaku bersama barang bukti sabu. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
Hariyanto sendiri mengaku sudah sekitar satu tahun mempunyai pekerjaan sambilan, sebagai pengedar narkoba. Pekerjaan sehari-harinya adalah karyawan sebuah ekspedisi. “Saya beli barang ini ke orang bernama Bagus alias Goods, dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 th kurungan penjara. (sby3/rev)
Tag:
narkoba surabaya