Pelawak Eko Tralala Ditahan, Dilaporkan Lakukan Penipuan
Senin, 28 Desember 2015 22:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eko Tralala (57) warga Jl. Kembang Kuning Kulon 2 No. 21 A ditangkap oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (28/12/2015).
Pelawak yang sempat ngetop pada era 80 an dan kini juga menjadi presenter Tv lokal tersebut dilaporkan oleh Soebijono Hadi, warga Jl. Trunojoyo 1-3 Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Berawal saat Eko pada tanggal 12 Mei 2002 menulis surat kepada saksi dalam hal ini Soebijono dalam pokok surat sanggup membantu saksi untuk mengurus seluruh warisan milik ayahnya yang telah dijual kepada saksi.
Sesuai dengan akta tanggal 13 Juni 1987 No.30.276/1987 tentang jual beli yang nantinya rumah yang terletak di China dapat dimiliki oleh Soebijono, namun pelaku minta imbalan sebuah mobil.
Lalu pada tanggal 13 Oktober 2013 di hadapan Notaris di Jl.Mayjen Sungkono No.212 Surabaya Soebijono menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 500 juta.
Setelah menerima uang, Eko tidak mengakui isi perjanjian tersebut serta uangnya oleh Eko digunakan untuk kepentingan pribadi.