Pelawak Eko Tralala Ditahan, Dilaporkan Lakukan Penipuan
Senin, 28 Desember 2015 22:54 WIB
Eko sendiri mengaku, uang yang ia terima digunakan untuk biaya show di luar kota sebanyak tiga kota. "Saat show hujan akhirnya show tersebut tidak ada hasilnya," kata Eko.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya kerjasama antara korban dan pelaku dengan modal 500 juta.
Kemudian dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk mendanai show. Hanya saja, show tersebut tidak berhasil dan uang tersebut habis.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh petugas, namun tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kemarin (27/12) yang bersangkutan ditangkap paksa oleh polisi," imbuh Kasat.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 tentang penipuan yang ancaman hukumannya maksimal 4 Tahun penjara," pungkas Takdir. (sby3/rev)