Curas Awali Kejahatan Malang di 2016 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curas Awali Kejahatan Malang di 2016

Jumat, 01 Januari 2016 17:46 WIB

AKBP Singgamata, Kapolres Malang Kota, saat menggelar rilis di Mapolres Malang Kota, didampingi Kasubag Humas dan Kasat Reskrim. foto: iwan irawan/ HARIAN BANGSA

Sementara alat yang dipakai untuk aksi kejahatan adalah 1 buah pistol mainan korek api, 3 bilah parang, 6 unit sepeda motor, serta 1 penutup wajah.

Atas aksi mereka, pelaku akan dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang penadah diancam pasal 480 maksimal 5 tahun penjara. Beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi, saat ini sedang dilakukan pengejaran.

“Mayoritas mereka masih bujang dan pengguran, dan hasil dari kejahatannya digunakan untuk foya-foya yaitu mabuk-mabukan atau booking perempuan," pungkas pria berpangkat melati dua di pundaknya ini. (mlg1/thu/rev)

 

 Tag:   kriminal Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video