Curas Awali Kejahatan Malang di 2016
Jumat, 01 Januari 2016 17:46 WIB
Sementara alat yang dipakai untuk aksi kejahatan adalah 1 buah pistol mainan korek api, 3 bilah parang, 6 unit sepeda motor, serta 1 penutup wajah.
Atas aksi mereka, pelaku akan dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang penadah diancam pasal 480 maksimal 5 tahun penjara. Beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi, saat ini sedang dilakukan pengejaran.
“Mayoritas mereka masih bujang dan pengguran, dan hasil dari kejahatannya digunakan untuk foya-foya yaitu mabuk-mabukan atau booking perempuan," pungkas pria berpangkat melati dua di pundaknya ini. (mlg1/thu/rev)