Jaga Makam Nyambi Edarkan Sabu, Warga Dupak Surabaya Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jaga Makam Nyambi Edarkan Sabu, Warga Dupak Surabaya Ditangkap

Jumat, 01 Januari 2016 20:49 WIB

Tersangka bersama petugas dan barang bukti sabu miliknya. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Menurut pengakuan tersangka ini, lanjut AKP Kharis Udin mejelaskan, ia sudah dua kali menjual narkoba jenis sabu dan baru kali ini tertangkap oleh petugas.

“Di hadapan Petugas, Tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) dalam pengakuannnya mengatakan, dirinya melakukan bisnis dengan menjual narkoba ini selama dua minggu karena penghasilannya yang bekerja sebagai penjaga makam tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan satu anaknya.

“Saya beli barangnya dari teman bernama Husen dengan harga 1,4 juta/per gramnya, saya jual 100 ribu rupiah per poket,” akunya.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. (sby3/rev)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video