Bermasalah, 10 Desa di Sumenep tanpa Kades
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: rahmatullah
Sabtu, 02 Januari 2016 12:35 WIB
Kabag Pemdes, Ali Dafir.
“Kami belum melakukan PAW, kerena penerbitan Perbup-nya masih dalam proses,” kata Dafir, Sabtu (2/1). Agar pemerintahan desa tetap berjalan, tutur Dafir, posisi tersebut diisi dengan penjabat (pj) desa yang diambilkam dari kalangan PNS.
Jika Sekretaris Desa (Sekdes) di desa tersebut berstatus PNS, maka Sekdes tersebut langsung dijadikan pj. Tapi jika belum menjadi PNS, maka dicarikan PNS lain. “Biasanya dari PNS Kecamatan,” sambung Dafir.
Sumber: harian bangsa
sumber : harian bangsa