Kamis, MK Sidangkan Kasus Sengketa Pilkada Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kamis, MK Sidangkan Kasus Sengketa Pilkada Gresik

Selasa, 05 Januari 2016 17:09 WIB

KPUD Gresik saat gelar rekapitulasi hasil Pilkada yang diikuti semua saksi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rumor kalau gugatan yang dilayangkan pasangan Berkah (Bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) atas sengketa Pilkada Gresik pada Rabu (9/12), di tingkat sidang internal hakim MK (Mahkamah Konstitusi), ditolak, karena selisih perolehan suara lebih dari 2 persen, tidak terbukti.

Buktinya, MK menyidangkan kasus tersebut. Merujuk website MK yang berisikan jadwal sidang MK, di situ tertulis kalau MK pada Kamis (7/1), sekitar pukul 13.00 WIB menyidangkan kasus sengketa Pilkada Gresik tahun 2015.

Di website MK itu tertulis nomor perkara: 60/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati GRESIK Tahun 2015.

Website itu juga tertulis pemohon gugatan adalah, Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H. Sedangkan kuasa pemohon adalah, Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Dkk sebanyak delapan orang.

Sidang perdana tersebut diagendakan dengan pemeriksaan pendahuluan, dengan panel hakim 1 orang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilbup gresik 2015

Berita Terkait

Bangsaonline Video