Kamis, MK Sidangkan Kasus Sengketa Pilkada Gresik
Selasa, 05 Januari 2016 17:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rumor kalau gugatan yang dilayangkan pasangan Berkah (Bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) atas sengketa Pilkada Gresik pada Rabu (9/12), di tingkat sidang internal hakim MK (Mahkamah Konstitusi), ditolak, karena selisih perolehan suara lebih dari 2 persen, tidak terbukti.
Buktinya, MK menyidangkan kasus tersebut. Merujuk website MK yang berisikan jadwal sidang MK, di situ tertulis kalau MK pada Kamis (7/1), sekitar pukul 13.00 WIB menyidangkan kasus sengketa Pilkada Gresik tahun 2015.
BACA JUGA:
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Di website MK itu tertulis nomor perkara: 60/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati GRESIK Tahun 2015.
Website itu juga tertulis pemohon gugatan adalah, Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H. Sedangkan kuasa pemohon adalah, Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Dkk sebanyak delapan orang.
Sidang perdana tersebut diagendakan dengan pemeriksaan pendahuluan, dengan panel hakim 1 orang.
Simak berita selengkapnya ...