Setting Alat Selesai, Kecamatan di Malang segera Bisa Proses e-KTP
Kamis, 07 Januari 2016 19:45 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Malang yang belum memiliki e-KTP berdasarkan rekap data Dispendukcapil jumlahnya mencapai 1,965,776 orang. Sementara, warga yang sudah melakukan perekaman sudah 1,743,969 orang dan yang sudah tercetak e-KTPnya jumlahnya 1,695,427.
Dengan demimikan, lebih dari 330 ribu warga Kabupaten Malang belum memiliki e-KTP hingga awal 2016 ini. Untuk menyelesaikannya, pencetakan e-KTP akan segera dilakukan di tiap kecamatan.
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
Aziez, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Data Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Malang mengungkapkan, masih belum rampungnya perekaman dan pencetakan e-KTP bagi semua warga disebabkan sistem yang masih banyak kelemahan. Dikatakan, selama ini pencetakan e-KTP harus melalui mekanisme yang terpusat di Jakarta.
Hasil perekaman foto harus dkirim dulu ke database server pusat untuk verifikasi memastikan apakah pemilik NIK tunggal atau ganda. Jika ganda, akan muncul keterangan duplicated record dan e-KTP warga pemohon yang bersangkutan tidak akan bisa dicetak.
“Standar minimum e-KTP jadi dalam waktu 14 hari kerja. Per hari, kami harus melayani rata-rata 400 pemohon setiap hari. Padahal, sementara ini hanya ada dua unit alat cetaknya," kata Aziez.
Dalam rinciannya, jelas Aziez, dengan waktu pencetakan sekitar 3 menit per e-KTP, dibutuhkan setidaknya 10 jam nonstop untuk membuat e-KTP untuk sejumlah 400 pemohon.