Terlibat Illegal Logging, Perangkat Desa Banaran Kediri Diringkus Polisi
Jumat, 08 Januari 2016 18:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tumiran (40), perangkat Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Kamis (7/1) kemarin diringkus anggota Polsek Kandangan. Pasalnya, ia terlibat kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
Kanitreskrim Polsek Kandangan Aiptu Agus Prasetyo mengatakan, penangkapan perangkat desa ini bermula dari hasil keterangan dua pelaku pencuri kayu jati yakni Suyono (34) dan Setiono (48) warga Dusun Putuk Desa Banaran Kecamatan Kandangan.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Tumiran ini sebagai penadah kayu jati hasil curian dua pelaku yang kita tangkap Senin (28/12) lalu. Setelah kami periksa ternyata dua pelaku ini menjual ke Tumiran," jelas Aiptu Agus Prasetyo.
Tumiran yang menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Banaran memenuhi panggilan anggota penyidik Polsek Kandangan. Perangkat desa ini mengaku telah menyuruh dan menerima hasil curian kayu jati di hutan lindung milik Perhutani.
"Kita panggil dan kita mintai keterangan. Dan ternyata pelaku (Tumiran,red) mengakui pernyataannya. Saat ini kami masih memeriksa pelaku," tutur Kanitreskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Kandangan meringkus dua pencuri kayu jati di hutan lindung Perhutani, Banaran. Kedua pelaku yakni Setiono dan Suyono diringkus telah mencuri 5 batang pohon jati ukuran diameter 13-19 cm dengan panjang 2,3 meter. Saat melakukan aksinya dua pelaku ini mengangkut barang curian menggunakan mobil silver dengan Nopol N 564 RE. (den/rif/rev)