Penanganan Kasus Salim Kancil, Kajari Lumajang Janji tak Main-main
Sabtu, 09 Januari 2016 01:39 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang mengabarkan penanganan kasus Salim Kancil dan Tosan sudah P21. Bahkan kini ada tambahan berkas lagi yang dinyatakan sudah P21. Penambahan diputuskan setelah dilakukan ekpose berkas perkara Kejari Lumajang.
"Atas nama siapa saja dan berapa tambahannya, yang lebih tahu itu Kasi Pidum. Yang jelas progresnya memang ada penambahan. Setelah dilakukan ekspos ada tambahan lagi yang P21. Secara teknis Kasi Pidum yang tahu," ujar Kasie Intel Kejari Lumajang, K. Agung Prabowo, SH.
BACA JUGA:
Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Untuk tahap pertama, kata Agung, berkas perkara yang dinyatakan P21 sudah selesai. Selanjutnya adalah tahap kedua. Tahap kedua adalah tahap penyerahan berkas perkara bersama barang bukti termasuk tersangka ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Agung menjelaskan, untuk tahap kedua masih diagendakan kapan waktu yang tepat. "Setelah satu berkas yang dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan tahap kedua yakni pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lumajang," terang dia.
"Setelah 1 minggu akan ada penetapan persidangan termasuk hakim yang ditunjuk, kemudian tahap persidangan termasuk penetapan penahanan tersangka pengadilan. Sekarang masih diagendakan kapan bisa dilakukan tahap kedua," ungkap dia.
Simak berita selengkapnya ...