Ingin Hidup Mewah, Pasutri asal Kertajaya Surabaya Gelapkan Mobil Rental
Sabtu, 09 Januari 2016 01:53 WIB
"Uang hasil penipuan digunakan untuk berfoya-foya dan tinggal di apartemen mewah dengan sewa 5 juta rupiah per-bulannya," kata Romeo, Jumat (08/01).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pelaku pria sengaja mengajak istrinya untuk meyakinkan para korbannya.
Kepada setiap korbannya dijanjikan bahwa mobil yang dibawanya akan direntalkan dengan komisii 2 juta rupiah per minggu. Namun setelah lama dipinjam oleh pelaku, mobil korban tak kunjung kembali. "Polisi menyita barang bukti 1 Unit mobil lengkap dengan BPKB dan STNK milik salah satu korban," imbuh Lily.
Pasangan suami istri tersebut kini mendekam dalam jeruji penjara karena diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun. (sby3/rev)