Ingin Hidup Mewah, Pasutri asal Kertajaya Surabaya Gelapkan Mobil Rental
Sabtu, 09 Januari 2016 01:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ingin tinggal di apartemen mewah Kawasan Puncak Permai Surabaya dan hidup bergelimang harta, pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Romeo Constantilova (24) dan Nurul (29), warga Jl. Gubeng Kertajaya 9-0 No.10 Surabaya nekat melakukan praktik penipuan dan penggelapan mobil berkedok rental mobil. Sejumlah mobil berhasil digelapkan. Rata-rata dijual dan digadaikan oleh keduanya dengan harga 30 juta rupiah per-mobil.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan tinggal di apartement. Gaya hidup glamour-nya tanpa diimbangi dengan penghasilan yang imbang, hingga membuat pasutri ini kini tinggal dipenjara.
Itu terjadi setelah polisi mendapat laporan dari 3 korbannya dalam kasus penggelapan 3 mobil. Dari keterangan tersangka, mereka menggadaikan mobil-mobil hasil penipuannya kepada temannya Sudarmanto (DPO) yang ada di Pulau Madura.
"Uang hasil penipuan digunakan untuk berfoya-foya dan tinggal di apartemen mewah dengan sewa 5 juta rupiah per-bulannya," kata Romeo, Jumat (08/01).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pelaku pria sengaja mengajak istrinya untuk meyakinkan para korbannya.
Kepada setiap korbannya dijanjikan bahwa mobil yang dibawanya akan direntalkan dengan komisii 2 juta rupiah per minggu. Namun setelah lama dipinjam oleh pelaku, mobil korban tak kunjung kembali. "Polisi menyita barang bukti 1 Unit mobil lengkap dengan BPKB dan STNK milik salah satu korban," imbuh Lily.
Pasangan suami istri tersebut kini mendekam dalam jeruji penjara karena diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun. (sby3/rev)