Ngaku Anggota KPK dan Polda, Komplotan Pemeras di Kediri Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Anggota KPK dan Polda, Komplotan Pemeras di Kediri Dibekuk

Senin, 11 Januari 2016 18:27 WIB

Kasat Reskrim bersama Kasubag Humas saat menujukkan senjata api yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Bersama anggota yang lain, petugas kemudian mendatangi TKP dan hasilnya, petugas menemukan sejumlah identitas, seperti kartu pers, kartu KPK, Lencana BIN, serta 2 pucuk senjata api beserta amunisinya. Kelima pelaku berinisial, Tri, AD, ED, RS keempatnya warga Surabaya, dan MR warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

”Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (rif/ref)

 

 Tag:   kriminal Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video