Ngaku Anggota KPK dan Polda, Komplotan Pemeras di Kediri Dibekuk
Senin, 11 Januari 2016 18:27 WIB
Bersama anggota yang lain, petugas kemudian mendatangi TKP dan hasilnya, petugas menemukan sejumlah identitas, seperti kartu pers, kartu KPK, Lencana BIN, serta 2 pucuk senjata api beserta amunisinya. Kelima pelaku berinisial, Tri, AD, ED, RS keempatnya warga Surabaya, dan MR warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
”Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (rif/ref)