Angkut Pasir Ilegal, Tujuh Truk Tronton di Bojonegoro Diamankan Polisi
Rabu, 13 Januari 2016 15:21 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh unit truk tronton diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Gara-garanya, ketujuh truk ukuran jumbo itu memuat pasir yang diduga ilegal. Selain truk, polisi juga mengamankan tujuh orang supir.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengatakan, penangkapan tujuh tronton itu dilakukan Sabtu (9/1) kemarin, di jalan raya Bojonegoro-Surabaya tepatnya di sekitar jembatan timbang Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Ketujuh truk tronton itu bermuatan pasir diduga dari pertambangan ilegal. Saat kita mintai dokumen, ternyata supirnya tidak bisa menunjukkan, sehingga mereka langsung kita amankan," ujarnya, Rabu (12/1/16).
Ketujuh truk tronton itu di antaranya, truk tronton isuzu nopol W-8287-US warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 M kubik beserta nota kiriman tertulis dari CV. Trista Adi Sejahtera, truk tronton Nissan nopol L-8091-GW warna putih, truk tronton Mitsubishi Fuso nopol W-9447-UN warna biru, truk tronton Mitsubishi Fuso nopol W-8151-UP warna merah, truk tronton Isuzu nopol W-8290-US warna putih, truk tronton Isuzu nopol W-8289-US warna putih.
"Muatan pasir itu rata-rata volume 25 M kubik tiap kendaraan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...