Banyak Masalah, Pasutri asal Wonorejo Surabaya Kompak Nyabu
Jumat, 15 Januari 2016 16:30 WIB
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba. Oky Ditangkap terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan pada suaminya, yakni Mashuri.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 poket kecil sabu seberat 0,9 gram dan 0,5 gram, satu buah pipet dan korek api yang dimodif sebagai kompor," jelas Djanu.
Kini pasutri tersebut ditahan di penjara Polres Tanjung Perak dant terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (sby3/rev)