Heboh Dugaan Memo Katabelece Ketua MK "Titip" Kepala Seksi Kejaksaan Trenggalek
Selasa, 19 Januari 2016 14:38 WIB
Sesuai dengan tanggal pada memo, baik 16 maupun 10 Juli/September 2015, saat itu Widyo menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan tertanggal 23 Oktober 2015.
Sebelumnya, pada awal bulan itu, Widyo—lulusan sarjana hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan doktor Universitas Padjajaran Bandung—dikukuhkan sebagai profesor di Universitas Diponegoro Semarang. Ia membacakan makalahnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi”.
Bukan kebetulan di Universitas Diponegoro itu Arief Hidayat merupakan guru besar di Fakultas Hukum.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan kenal
dan dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Tapi ia membantah
pernah menerima sebuah memo atau katabelece dari Arief tentang pembinaan salah
satu jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Zainur Rochman.
"Beliau itu rekan kerja saya," kata Widyo di Kompleks Parlemen
Senayan, Selasa, 20 Januari 2016. "Tentu saja kenal dekat."
Widyo memaparkan, ia sering bekerja sama dengan Arief saat
menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Saat itu Arief kerap
menjadi salah satu narasumber dan ahli yang diundang kejaksaan perihal
masalah-masalah hukum. Arief belum menjadi Ketua MK, tapi dosen di Universitas
Dipenogoro. "Beliau sering saya undang," kata Widyo.
Soal katabelece, Widyo mengatakan selama menjabat Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus), tak pernah menerima atau membaca memo bertanda tangan Arief
tersebut. Ia mengklaim Arief tak pernah menggunakan kedekatan relasinya guna
menitipkan kerabat di kejaksaan. Ia juga tak mengetahui perihal keberadaan atau
promosi jaksa yang namanya disebut sebagai kerabat Arief.
Toh, menurut Widyo, jika memang ada, memo tersebut salah alamat karena Jampidsus tak berwewenang menentukan promosi atau mutasi seorang jaksa. Seluruh kewenangan tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung. Widyo mengklaim tak tahu apakah memo tersebut diterima pejabat korps Adhyaksa lainnya. "Saya kira tak ada kaitan dengan saya," kata Widyo.
Ini isi katebelece tersebut:
Kepada
Yth. Bp. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M.,
M.Hum.
di Kejaksaan Agung RI
Jakarta
1. Bersama ini saya haturkan lembar penilaian
karya ilmiah Bp. Sudah saya lakukan penilaian. Dengan harapan dan doa semoga
dapat tercapai dan dikabulkan oleh Allah SWT.
2. Saya harapkan famili saya yg (tidak
terbaca) berkas ini bernama M. Zainur Rochman, S.H. (tidak
terbaca) adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek
dengan jabatan Kasi Perdata, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.
Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.
3. Terima kasih.
(Paraf)
Arief Hidayat
sumber : Tempo.co