Heboh Dugaan Memo Katabelece Ketua MK "Titip" Kepala Seksi Kejaksaan Trenggalek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Heboh Dugaan Memo Katabelece Ketua MK "Titip" Kepala Seksi Kejaksaan Trenggalek

Selasa, 19 Januari 2016 14:38 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Foto: Antara/Tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Memo dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Widyo Pramono—saat ini Jaksa Agung Muda Pengawasan—dibuka dengan pemberitahuan. Pengirimnya diduga Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu disampaikan bahwa “karya ilmiah” Widyo sudah dinilai.

Pada poin kedua, si penulis meminta Widyo untuk memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian tertulis pada memo. Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat. 

Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang disematkan pada bagian atas memo—menutupi kop MK. Nama yang tertulis: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Jabatannya: Chief Justice.

Pada kartu nama itu juga ada paraf serupa yang terdapat pada memo. Juga, sama-sama ditulis dengan tinta biru. Di sebelah paraf ada penanda lain: tanggal. Tak begitu jelas terbaca. Angka 16 pada tanggal mirip angka 10. Angka 7 pada bulan seperti angka 9. Tahunnya sama: 2015, yang pada memo ditulis “15”.

Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”

Walau Arief menyanggah, informasi yang tertulis di dalam memo benar adanya. Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.

Kepala Seksi Intelijen yang merangkap juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, David Supriyanto, mengatakan Zainur sudah bertugas di Trenggalek sekitar dua tahun. Zainur, kata dia, berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. David mengatakan Zainur tak memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua MK.

Sudibyo, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, mengatakan Zainur berasal dari Lamongan—kota sebelah Bojonegoro. Sebelum bertugas di Trenggalek, Zainur berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong dengan posisi Kepala Seksi Intelijen. “Di sini Pak Zainur kasi paling lama,” ujarnya. “Yang lainnya menjabat di bawah dua tahun.” Mengaku tak mengenal begitu baik Zainur, Sudibyo mengatakan pria itu memiliki rumah di Surabaya.

Zainur tak berada di kantornya pada akhir Desember lalu. Menurut Sudibyo, dia sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di kantor wilayah pajak Surabaya. Namun, menurut Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur Teguh Pribadi Prasetya, diklat yang dimaksud tidak ada. “Pelatihan jaksa tidak ada di kanwil, juga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di seluruh Surabaya,” kata Teguh. Belakangan, seorang jaksa di Trenggalek mengatakan Zainur sedang cuti.

Sesuai dengan tanggal pada memo, baik 16 maupun 10 Juli/September 2015, saat itu Widyo menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan tertanggal 23 Oktober 2015.

Sebelumnya, pada awal bulan itu, Widyo—lulusan sarjana hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan doktor Universitas Padjajaran Bandung—dikukuhkan sebagai profesor di Universitas Diponegoro Semarang. Ia membacakan makalahnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi”. 

Bukan kebetulan di Universitas Diponegoro itu Arief Hidayat merupakan guru besar di Fakultas Hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan kenal dan dekat dengan Ketua Arief Hidayat. Tapi ia membantah pernah menerima sebuah memo atau katabelece dari Arief tentang pembinaan salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Zainur Rochman.

"Beliau itu rekan kerja saya," kata Widyo di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Januari 2016. "Tentu saja kenal dekat."

Widyo memaparkan, ia sering bekerja sama dengan Arief saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Saat itu Arief kerap menjadi salah satu narasumber dan ahli yang diundang kejaksaan perihal masalah-masalah hukum. Arief belum menjadi Ketua MK, tapi dosen di Universitas Dipenogoro. "Beliau sering saya undang," kata Widyo.

Soal katabelece, Widyo mengatakan selama menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tak pernah menerima atau membaca memo bertanda tangan Arief tersebut. Ia mengklaim Arief tak pernah menggunakan kedekatan relasinya guna menitipkan kerabat di kejaksaan. Ia juga tak mengetahui perihal keberadaan atau promosi jaksa yang namanya disebut sebagai kerabat Arief.

Toh, menurut Widyo, jika memang ada, memo tersebut salah alamat karena Jampidsus tak berwewenang menentukan promosi atau mutasi seorang jaksa. Seluruh kewenangan tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung. Widyo mengklaim tak tahu apakah memo tersebut diterima pejabat korps Adhyaksa lainnya. "Saya kira tak ada kaitan dengan saya," kata Widyo.

Ini isi katebelece tersebut:

Kepada
Yth. Bp. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum.
di Kejaksaan Agung RI
Jakarta

1. Bersama ini saya haturkan lembar penilaian karya ilmiah Bp. Sudah saya lakukan penilaian. Dengan harapan dan doa semoga dapat tercapai dan dikabulkan oleh Allah SWT.

2. Saya harapkan famili saya yg
(tidak terbaca) berkas ini bernama M. Zainur Rochman, S.H. (tidak terbaca) adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jabatan Kasi Perdata, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC. Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.

3. Terima kasih.
(Paraf)
Arief Hidayat


Sumber: Tempo.co

 

sumber : Tempo.co

Berita Terkait

Bangsaonline Video