Jual Narkoba, Bos Diskotik di Surabaya Dibekuk
Rabu, 20 Januari 2016 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Agus Wahyudi (28) Warga jalan Jagiran, Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes, Surabaya. Dia kedapatan menyimpan 0,8 gram sabu, 103 butir ekstasi, 29 butir H.5 dan sembilan paket keytamin.
Penangkapan terhadap pemilik tempat dugem Internasional di Jl. Embong Malang ini berawal dari kecurigaan masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat karaoke tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran oleh anggota polwan. Setelah diketahui pasti terdapat narkoba, anggota Satreskoba menangkap tersangka Agus Wahyudi sang pemilik karaoke.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Simak berita selengkapnya ...