Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah
Kamis, 21 Januari 2016 19:31 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang yang diajukan paslon nomor urut dua Dewanti-Masrifah atau Tim Malang Anyar ditolak, Kamis (21/1).
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht).
BACA JUGA:
Rekom PDIP Belum Pasti, Muncul Wacana Cak Adeng Maju Jadi Kuda Hitam di Pibup Malang 2024
Sanusi-Gunawan Dikabarkan Jadi Pasangan Ideal untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang
Pelaku Seni Bantengan di Malang Timur Dukung Gunawan Wibisono Jadi Bupati
Jampud Bersama Tokoh Parpol Bahas Dinamika Jelang Pilkada Malang 2024: Bumbung Kosong hingga Rekom
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang ketika dikonfimasi membenarkan akan hal itu. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya sesaat setelah sidang selesai.
Untuk enindaklanjuti putusan itu, pihaknya mengaku akan segera mengadakan rapat pleno internal. "KPU segera Rapat Pleno menyiapkan agenda penetapan, yang direncanakan diumumkan pada Jum,at (22/1) besok," imbuhnya.