Jual Arjo untuk Tambah Penghasilan, Ibu Rumah Tangga di Ngawi Diamankan
Kamis, 21 Januari 2016 22:43 WIB
ilustrasi
Darwati diamankan ketika mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli di Jalan Sukowati Desa Karangasri Kecamatan Ngawi. Dari tangan pelaku, polsi mengamankan barang bukti berupa 3 buah jerigen berisi 20 liter Arjo. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Perda tentang Miras. Tersangka juga diharuskan wajib lapor di Polsek Ngawi Kota. (nal/rev)
Tag:
kriminal Ngawi