Penganiaya Gus Wasik di Ngawi Dibui, Diduga karena Dendam
Sabtu, 23 Januari 2016 14:32 WIB
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban penganiayaan bersama saksi melaporkan peristiwa tersebut di kantor Polres Ngawi. Dari keterangan dan laporan para korban, lalu Sat Reskrim memanggil tersangka. Tetapi setelah beberapa kali dikirimkan surat panggilan, tersangka mangkir dan tidak mengindahkan.
Dari itikat yang tidak baik itu, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penjemputan tetapi tersangka berhasil mengelabui dan selalu lolos. Baru pada hari Rabu malam (20/1) sekitar jam 21.15 tersangka yang ada di warung Luluk di Jl. Sukowati diamankan tim buser. Saat itu juga tersangka langsung dijebloskan sel Polres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo pada BANGSAONLINE menjelaskan, bahwa tersangka yang telah menjadi pencarian timnya selama 2 minggu telah berhasil diamankan. Tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 351. (nal/dur)