Jambret di Embong Malang Surabaya Benjut Dimassa
Selasa, 26 Januari 2016 00:53 WIB
Di hadapan penyidik Polsek Genteng, bapak satu anak ini mengaku dalam semalam bisa beraksi dua kali melakukan penjambretan bersama rekannya, R. “Sudah lima bulan saya beraksi seperti ini dan hasilnya untuk biaya rumah tangga juga bersenang-senang di tempat hiburan,” akunya.
"Setelah diamankan, tersangka diperiksa penyidik Reskrim Polsek Genteng dan diketahui sudah melakukan aksi penjambretan puluhan kali. Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap rekannya,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Andik Gunawan, Senin (25/01).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Subiyantana menambahkan, puluhan korban penjambretan telah mendatangi Mapolsek untuk melaporkan aksi pelaku. “Tersangka sering melakukan aksinya. Tadi ada sekitar 20 orang yang pernah menjadi korban aksi penjambretan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan kini tersangka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (eko/rev)