Dewan Desak Reklame di Jembatan Viaduk Kertajaya Dibongkar
Rabu, 27 Januari 2016 01:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius meminta papan reklame di jembatan viaduk Jalan Kertajaya dibongkar. Pasalnya, papan reklame yang menempel di rel kereta api itu izinnya berakhir pada Nopember tahun lalu.
Selain karena izinnya habis, politisi yang akrab disapa Awey ini menerangkan, dalam peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame. Dalam perda itu juga disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain.
BACA JUGA:
Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Peringati HUT ke-731, Sekwan DPRD Surabaya Gelar Peragaan Busana Jawa di Zebra Cross
Bahas IPL Darmo Hill, Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP
“Janganlah kita itu mengkomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Mestinya bangunan bersejarah itu untuk dipertontonkan, untuk dirawat dan dilestarikan. Bangunan cagar budaya itu mengandung unsur edukasi,” ujarnya, Selasa (26/1).
Viaduk Jalan Kertajaya ini terpasang papan reklame yang cukup besar. Akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame. Papan reklame itu ada dua, yakni menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya.
Namun, meski tidak sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab, izin pemasangan reklame ini keluar sebelum adanya perda. “Saya meminta agar papan reklame yang menutupi viaduk Kertajaya, tidak diperpanjang perizinannya lagi. Akhir Januari ini sudah seharusnya diturunkan,” ucap.