Dewan Surabaya Siap Menolak Raperda Bengkel
Jumat, 29 Januari 2016 02:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pansus Raperda Perbengkelan menegaskan tidak akan mensahkan peraturan daerah yang justru menyulitkan masyarakat. Penegasan ini terkait dengan potensi aturan dalam Raperda Perbengkelan yang justru menyulitkan pengusaha mikro.
“Ada sejumlah klausul Raperda yang sebenarnya paling inti masih menjadi ganjalan pembahasan. Salah satunya terkait perizinan, yang kalau dipaksakan justru akan mempersulit pengusaha mikro bidang perbengkelan. Tapi kita tetap siap membahas sampai tuntas masalah ini,” terang ketua pansus perbengkelan, Reny Astuti, Kamis(28/1).
BACA JUGA:
Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Peringati HUT ke-731, Sekwan DPRD Surabaya Gelar Peragaan Busana Jawa di Zebra Cross
Bahas IPL Darmo Hill, Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP
Klausul perizinan ini, lanjut Reny, berupa kewajiban pengusaha perbengkelan untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI) untuk membuka usaha. Dalam persyaratannya, IUI ini mewajibkan adanya izin gangguan, perubahan IMB dan RTRK.
Persyaratan IUI ini yang menurut Pansus berpotensi sangat menyulitkan dunia usaha perbengkelan yang sebagian besar justru pengusaha mikro. Dalam data usaha perbengkelan yang diserahkan Disperindagin kepada Pansus, lanjut Reny, ada sekitar 300 unit usaha yang 70 persennya merupakan pengusaha mikro.