Pegawai Pajak Gadungan di Jombang Tipu 3 Ibu Rumah Tangga, Mengaku Kerjasama dengan Kades Banjardowo
Senin, 01 Februari 2016 17:35 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penyamaran Arianto (34) sebagai makelar sertifikat tanah dengan mengaku menjadi pegawai pajak akhirnya terbongkar. Hal itu setelah korbannya melapor ke polisi. Pria asal Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diringkus petugas setelah menipu 3 orang ibu rumah tangga yang menggunakan jasanya untuk mengurus sertifikat tanah. Uang korban Rp 34 juta pun diembat tersangka.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka Arianto sejak 3 tahun lalu menjadi makelar sertifikat tanah. Di Desa Banjardowo, tersangka mengaku sebagai pegawai pajak yang berdinas di Mojokerto yang bisa membantu menguruskan sertifikat tanah warga. "Dia kerjasama dengan perangkat desa, mengaku menjadi pegawai pajak yang bisa menguruskan sertifikat tanah," kata Retno kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Namun, kepercayaan warga mulai diselewengkan Arianto. Alih-alih berjanji bisa menguruskan sertifikat tanah, dia malah menghabiskan uang untuk biaya mengurus surat tanah dari 3 ibu rumah tangga warga Desa Banjardowo. Yakni Basrimah, Sumarni, dan Suliyah. "Kerugian ketiga korban Rp 34 juta, dari pengakuan tersangka masih banyak lagi korban yang lain. Masih kami dalami," ungkap Retno.
Tersangka pun mengakui perbuatannya itu. Hanya saja dalam menjalankan aksinya menipu warga, Arianto tak sendirian. Dia mencatut nama perangkat dan Kepala Desa Banjardowo.
Simak berita selengkapnya ...