Pegawai Pajak Gadungan di Jombang Tipu 3 Ibu Rumah Tangga, Mengaku Kerjasama dengan Kades Banjardowo
Senin, 01 Februari 2016 17:35 WIB
"Saya kerjasama dengan perangkat desa dan kepala desa Banjardowo. Mereka tahu kalau saya bukan pegawai pajak maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional). Korban ada yang melalui kepala desa, ada juga yang langsung ke saya," ungkapnya.
Arianto menambahkan, dirinya sudah 3 tahun melakoni pekerjaan sebagai makelar sertifikat tanah. Tarif yang dia patok pun beragam tergantung luas tanah. Antara Rp 4-5 juta per bidang tanah. "Kalau harganya Rp 5 juta, yang Rp 4 juta ke saya, Rp 1 juta ke kepala desa, katanya untuk administrasi desa. Semua perangkat desa dan kepala desa menerima fee dari saya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tengang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ony/rev)