Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri
Senin, 01 Februari 2016 23:13 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal berliku. Sebab rencana itu kembali ditolak sejumlah pihak, baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun praktisi hukum.
Berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (1/2), mantan pimpinan KPK, akademisi, praktisi Hukum ikut berkomentar atas penolakan revisi ini. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, revisi UU KPK yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh, termasuk KPK, adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik.
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI
"Tidak ada satu pun naskah akademik yang dapat dirujuk dan dijadikan dasar untuk mempertukarkan gagasan pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Posisi hukum di dalam KPK sendiri terlihat punya banyak opsi soal perubahan karena KPK itu dituntut untuk menjelaskannya pada publik di mana posisi hukumnya," ujar Bambang.
"KPK harus menyadari keberadaannya bukan untuk dirinya tapi untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga juga harus bertanggungjawab pada konstituennya," sambungnya.
Pada kesempatan sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Agustinus Pohan menyebut revisi UU KPK tidak perlu dilakukan, karena beberapa butir yang mau direvisi itu tidak sepenuhnya dibutuhkan dan tidak penting. Revisi terhadap penyadapan dianggap dapat bermasalah dan SP3 adalah hak dari pimpinan KPK. "Kalau pun ada, badan pengawas berbahaya karena tidak jelas siapa pengawasnya. Bagaimana kalau dari parpol?" kata Pohan mempertanyakan.
Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, revisi UU KPK adalah upaya yang dilakukan oleh parlemen berulang kali hanya mempertontonkan semangat melemahkan KPK. Permasalah lainnya adalah tidak ada yang dapat menjamin bahwa revisi UU KPK adalah upaya penguatan KPK. "Adalah kewajiban kita untuk mengawal dan terus menolak rencana revisi UU KPK," tegas Dahnil.
Terpisah, PDIP, salah satu fraksi yang ngotot merevisi UU KPK angkat bicara. "Penolakan wajar. Kita sama-sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau, sama-sama perbaiki, ayo kita duduk sama-sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Itu pembahasannya ada di rapat panja atau pansus," kata anggota F-PDIP Risa Mariska di sela-sela rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com