Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri

Senin, 01 Februari 2016 23:13 WIB

Pimpinan Baleg DPR kala rapat harmonisasi terkait revisi UU KPK. fpoto: detik.com

Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU , sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.

Terkait penyadapan, PDIP beralasan izin itu masih di dalam internal . Di draf yang baru ini, penyadapan harus seizin dewan pengawas . "Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal sendiri," ujar Risa.

Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal-hal di ranah etik. "Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.

Terpisah, pemerintah menegaskan, bila revisi yang digodok DPR justru memperlemah , maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU .

"Presiden tetap konsisten bahwa harus diperkuat. Revisi harus dimaksudkan untuk memperkuat . Jika isinya memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisinya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR sedang mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU , Senin (1/2). Di rapat tersebut, Fraksi PDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU .

Usulan itu dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (dtc/sta)

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   KPK DPR RI

Berita Terkait

Bangsaonline Video