Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri
Senin, 01 Februari 2016 23:13 WIB
Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU KPK, sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
Terkait penyadapan, PDIP beralasan izin itu masih di dalam internal KPK. Di draf yang baru ini, penyadapan harus seizin dewan pengawas KPK. "Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal KPK sendiri," ujar Risa.
Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal-hal di ranah etik. "Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.
Terpisah, pemerintah menegaskan, bila revisi yang digodok DPR justru memperlemah KPK, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
"Presiden tetap konsisten bahwa KPK harus diperkuat. Revisi harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Jika isinya memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisinya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR sedang mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU KPK, Senin (1/2). Di rapat tersebut, Fraksi PDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU KPK.
Usulan itu dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (dtc/sta)
sumber : detik.com