Polres Sidoarjo Bongkar Sindikat TKI Ilegal
Rabu, 03 Februari 2016 00:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pembuat paspor palsu untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Sidoarjo. Dalam kasus itu petugas berhasil menangkap 3 tersangka, yakni Sanawi Hasan (43) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Marjani (51) warga Desa Ampel Gading Kecamatan Tirtoyudo Malang, dan Sugiono (38) warga Desa Gintungan Kecamatan Kembang Bahu, Lamongan.
Diketahui, mereka melakukan aksinya di tempat penampungan dan penyalur TKI ilegal yang terletak di Ruko Taman Bungurasih Kav. A No 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru. Sindikat tersebut membuat dokumen palsu untuk proses pembuatan paspor seperti KTP, Akte Kelahiran, hingga Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 62 juta. Selain itu, 75 paspor, 17 KTP, 29 Akte Kelahiran, 3 Ijazah, 31 Kartu Keluarga (KK), 2 buah buku Nikah, dan 3 surat perjalanan laksana Paspor.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Bunggurasih Waru Sidoarjo ada salah satu ruko untuk penampungan TKI illegal. "Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Ternyata persyaratan proses pembuatan paspor tersebut palsu," kata Kapolres Sidoarjo AKPB M.Anwar Nasir dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Selasa (02/02).
Dijelaskan, ruko tempat penempatan TKI tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu, ada sebanyak 27 orang yang rencananya akan menjadi TKI ilegal. Setelah dikembangkan dan mendatangi ke rumah Sanawi Hasan, petugas menemukan sebanyak 75 paspor asli.
Simak berita selengkapnya ...