45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK
Selasa, 09 Februari 2016 20:01 WIB
Ditanya terkait dasar hukum bipartit dalam membayar gaji, dia justru mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK 2016. Sebab penetapan UMK tanpa kesepakatan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo. "Rata-rata pengurangannya 10 persen," ungkapnya.
Sayang, kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, belum bisa dikonfirmasi terkait masih adanya 45.000 buruh yang tidak dibayar sesuai UMK 2016 tersebut.
Namun sebelumnya, Mulyanto mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimnya, hanya ada 7 perusahaan yang minta penangguhan. Di antaranya Rumah Makan Rahmawati, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas. "Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," katanya. (hud/rev)