45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK

Selasa, 09 Februari 2016 20:01 WIB

Para buruh di Gresik saat demo ke kantor Pemkab Gresik menuntut kenaikan UMK Oktober lalu. (ft:syuhud/ BANGSAONLINE)

Ditanya terkait dasar hukum bipartit dalam membayar gaji, dia justru mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK 2016. Sebab penetapan UMK tanpa kesepakatan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo. "Rata-rata pengurangannya 10 persen," ungkapnya.

Sayang, kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, belum bisa dikonfirmasi terkait masih adanya 45.000 buruh yang tidak dibayar sesuai UMK 2016 tersebut.

Namun sebelumnya, Mulyanto mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimnya, hanya ada 7 perusahaan yang minta penangguhan. Di antaranya Rumah Makan Rahmawati, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas. "Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," katanya. (hud/rev)

 

 Tag:   Buruh Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video