Aset Fuad Amin Senilai Rp 250 M Dirampas, Ini Daftar Hartanya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aset Fuad Amin Senilai Rp 250 M Dirampas, Ini Daftar Hartanya

Rabu, 10 Februari 2016 23:41 WIB

Tampak Fuad Amin saat sidang Tipikor.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta mengabulkan tuntutan KPK untuk merampas aset Fuad Amin sebesar Rp 250 miliaran. Selain itu PT DKI juga memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun dari sebelumnya yang cuma divonis 8 tahun. Mantan Bupati Bangkalan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan.

"Pokoknya sama dengan yang dituntut KPK. Kita sama persis semua dengan KPK," ujar humas PT Jakarta, M Hatta, dikutip dari detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menyita sebagian aset Fuad saja. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara. Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad yang dirampas negara:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.

2. Toyota Alphard putih nopol L 1956 M.

3. Toyota Camry hitam nopol B 1341 TAB.

5. Toyota Land Cruiser nopol L 81 SW.

6. Hyundai HI Nopol L 1833 WK.

7. Honda Odyssey nopol L 1607 VL.

8. Honda Mobilio nopol L 333 AW.

9. Honda CRV nopol B 1277 TJC.

10. Suzuki Swift putih nopol B 1683 TOM.

11. Toyota Innova abu-abu nopol B 1824 TRQ

12. Toyota Innova silver nopol M 1299 GC.

13. Sepeda motor Kawasaki Ninja.

14. Rumah mewah di Perumahan Kubu Pratama Iridah, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

15. 70 bidang tanah.

16. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.

17. Rumah di Jalan Teuku Umar Bangkalan.

18. Rumah di Jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan

19. Rumah di Kelurahan Kraton Bangkalan

20. Rumah di Jalan Cokro Bangkalan.

21. Rumah di Jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.

22. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Menurut Pengadilan Tinggi Jakarta, harta tersebut didapat dengan jalan tidak benar yaitu dengan cara korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Salah satunya adalah ketika Fuad menerima sejumlah uang dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Kasus bermula saat PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, Jatim. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu dengan sejumlah imbalan.

Mulanya, Bambang menyerahkan duit Rp 50 juta tiap bulan dan angka ini terus bertambah. Selain itu, juga diserahkan uang di luar 'jatah uang bulanan' itu sehingga total mencapai Rp 18 miliar. Uang ini diserahkan dengan perantara orang lain atau diterima sendiri. Uang tersebut diserahkan di:

1. Pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan.

2. Hotel Sheraton, Surabaya.

3. Halaman parkir City Tomorrow, Surabaya, sebesar Rp 1 miliar pada 3 Juni 2011.

4. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak IV, Jaktim.

5. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak II, Jaktim.

6. Restoran Din Tai Fung, Plaza Senayan, diserahkan uang Rp 700 juta pada Januari 2014.

7. Transfer pada 15 Juli 2011 sebesar Rp 975 juta. Transfer selanjutnya sebesar Rp 100 juta dan 150 juta.

8. Transfer pada akhir Juli 2011 sebesar Rp 2 miliar.

9. Uang cash Rp 1 miliar pada 10 Agustus 2011.

10. Fuad menerima 'jatah bulanan' Rp 600 juta sejak Maret 2014 sampai November 2014.

11. Fuad menerima uang Rp 700 juta pada 1 Desember 2014 di Jaksel.

KPK yang menguntit lalu membekuk Fuad. Dari tangkapan ini lalu dikembangkan oleh KPK dan ditemukan bahwa Fuad telah melakukan kejahatannya secara berulang-ulang dan mencuci uang hasil kejahatannya sehingga aset Rp 250 miliaran dirampas.

Sempat hanya dihukum 8 tahun penjara, PT DKI Jakarta menaikkan hukuman mantan Bupati Bangkalan dua periode itu menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset Fuad juga dirampas sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, Fuad mengelak seluruh dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Di kasus ini, Antonius Bambang Djatmiko dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015 yang dikuatkan PT Jakarta pada 25 Agustus 2015.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar.

2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara.

3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara.

4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara.

5. Anas Urbaningrum, selain dihukum 14 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 54 miliar juga disita negara. 

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   fuad amin

Berita Terkait

Bangsaonline Video