Kades Padike dan Bunpenang di Sumenep Tersandung Kasus Hukum
Editor: choirul
Wartawan: faisal
Kamis, 11 Februari 2016 12:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sejak tahun 2014 hingga awal tahun 2016 sebanyak dua Kepala Desa (Kades) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tersangdung kasus hukum. Dua Kades itu, yakni Sunanto Kades Bunpenang, Kecamatan Dungkek, dan Syafaatun Nuriyah (41)Kades Padike, Kecamatan, Talango. ”Selama ini ada dua Kades yang tersandung hukum,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Setiawan Karyadi.
Informasinya, Kades Bunpenang tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan desa (BKD) tahun 2014. Mestinya bantuan dari pemerintah sebesar Rp 50 juta itu digunakan untuk perbaikan tambal sulam jalan desa setempat. Namun, faktanya bantuan tersebut digunakan untuk jalan rawat beton yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Sehingga pekerjaan fisik tersebut terdapat kerugian negara.
BACA JUGA:
Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
Saat itu berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polres Sumenep, Sunanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, dan pasal 8 jo pasal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Sementara Kades Padike tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Syafaatun Nuriyah sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Malang, setelah dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, beberpa waktu lalu.